DKI Bentuk Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta membentuk pos pengaduan kekerasan terhadap anak di 12 lokasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan rusun.
Program perlindungan anak di Jakarta selain dilakukan di seluruh RPTRA, juga di puskesmas, sekolah dan rusun
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, program pencegahan kekerasan terhadap anak sudah berjalan di seluruh RPTRA dengan melatih para pengelola.
"Program perlindungan anak di Jakarta selain dilakukan di seluruh RPTRA, juga di puskesmas, sekolah dan rusun," ujarnya, Senin (2/10).
Masjid di Kawasan RPTRA Kalijodo Selesai DibangunDien menjelaskan, melalui pos pengaduan itu, masyarakat diberi pengetahuan dan pembinaan agar langsung melapor jika mendapatkan kekerasan fisik.
"Mereka kami ajari kalau mendapat kekerasan baik fisik
segera lapor," ucapnya.Ia menyebutkan, pos pengaduan yang telah dibentuk masing-masing berada di Rusun Marunda, RPTRA Kalijodo, RPTRA Harapan Mulya, RPTRA Rustanti, Rusun Pesakih, Rusun Flamboyan, RPTRA Kemandoran, RPTRA Flamboyan, Rusun Muara Baru, Rusun Pulo Gebang, Rusun Cipinang Besar Selatan, dan Rusun Gria Tipar Cakung.
Menurut Dien, program ini diadakan untuk memenuhi hak-hak anak, mulai dari kesehatan, pendidikan, akta lahir, serta hak bermain dengan aman. Pihaknya juga menggandeng berbagai pihak swasta dalam program Corporate Social Responcibility (CSR).
Dien menambahkan, pihaknya juga membentuk forum anak. Progam ini mulai dikembangkan dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi.